Minggu, 18 Mei 2014

Donor Darah dan Syaratnya

 Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian digunakan pada transfusi darah.
Untuk menekankan pentingnya persediaan darah hasil sumbangan, Palang Merah Australia menyampaikan bahwa "80% orang Australia akan membutuhkan transfusi darah suatu saat pada hidup mereka, namun hanya 3% yang menyumbang darah setiap tahun". Menurut palang merah di Amerika Serikat, 97% orang kenal orang lain yang pernah membutuhkan transfusi darah. Dan menurut survei di Kanada, 52% orang Kanada pernah mendapatkan transfusi darah atau kenal orang yang pernah.
Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Dan setiap beberapa waktu, ada pula penggalangan donor darah yang diadakan di tempat-tempat keramaian, seperti di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan besar, tempat ibadah, serta sekolah dan universitas. Pada acara ini, para calon pendonor dapat menyempatkan datang dan menyumbang tanpa harus mengkhususkan diri mendatangi pusat donor darah. Selain itu, bank darah dapat memiliki mobil donor darah yang digunakan untuk tempat menyumbang.

Syarat Donor Darah
Untuk dapat menyumbangkan darah, seseorang mengisi formulir pendaftaran dan secara umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • calon donor harus berusia 17-60 tahun,
  • berat badan minimal 45 kg
  • kadar hemoglobin >12,5 gr%
  • tekanan darah 100-160 (sistol) dan 70-100 (diastol).
  • temperatur tubuh antara 36,6-37,5 derajat Celcius
  • tidak mengalami gangguan pembekuan darah (hemofilia)
  • denyut nadi antara 50-100 kali/menit
  • kadar hemoglobin baik pria maupun perempuan minimal 12,5 gram
  • tidak pernah menyumbangkan darah dalam jangka waktu 3 bulan sebelumnya
  • untuk menjaga kesehatan dan keamanan darah, calon donor tidak boleh pernah atau sedang menderita sakit seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes militus, epilepsi, atau kelompok masyarakat risiko tinggi mendapatkan AIDS serta mengalami sakit seperti demam atau influensa; baru saja dicabut giginya kurang dari tiga hari; pernah menerima transfusi kurang dari setahun; begitu juga untuk yang belum setahun menato, menindik, atau akupunktur; hamil; atau sedang menyusui.

Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Mengidap Sifilis
  • Menderita tuberkulosis secara klinis
  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Donor_darah 
http://bloodforlife.wordpress.com/syarat-donor-darah/ 

0 komentar:

Posting Komentar