WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA
Warga negara indonesia ialah orang yang sudah diakui oleh warga negara sebagai warga negara indonesia yang memiliki hak dan kewajiban.
A. Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum :
Setiap atau seluruh warga baik orang kalangan bawah maupun orang
kalangan bawah berhak mendapatkan perlindungan dari segala sesuatu
yang mengancam dirinya namun kini pernyataan diatas tidak lagi
berlaku pada penduduk indonesia dari kalangan bawah.
kalangan bawah berhak mendapatkan perlindungan dari segala sesuatu
yang mengancam dirinya namun kini pernyataan diatas tidak lagi
berlaku pada penduduk indonesia dari kalangan bawah.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak :
yang layak :
Setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pekerjaan entah
itu sebagai pendiri lapangan pekerjaan maupun sebagai karyawan di
sebuah perusahaan swasta namun kini cukup sulit untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak apalagi mendapatkan sebuah penghidupan yang
layak.
itu sebagai pendiri lapangan pekerjaan maupun sebagai karyawan di
sebuah perusahaan swasta namun kini cukup sulit untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak apalagi mendapatkan sebuah penghidupan yang
layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
didalam pemerintahan :
didalam pemerintahan :
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
dan pemerintahan adalah bahwa setiap penduduk indonesia memiliki hak
yang sama dimata sebuah hukum dan pemerintahan namun kini semua
telah berubah hukum hanya berpihak pada yang memilliki uang atau
harta.
dan pemerintahan adalah bahwa setiap penduduk indonesia memiliki hak
yang sama dimata sebuah hukum dan pemerintahan namun kini semua
telah berubah hukum hanya berpihak pada yang memilliki uang atau
harta.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai :
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai :
Setiap warga negara berhak memilih suatu agama untuk dipercayai dan
dijalani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
dijalani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran :
Baik penduduk kalangan atas maupun penduduk kalangan bawah
mempunyaihak untuk menuntut ilmu namun pernyataan diatas mungkin
sudah tidak berlaku jaman sekarang sebab kini yang mempunyai uang
yang dapat memperoleh pendidikan namun kini pemerintah mulai
memberikan pada rakyat tidak mampu yaitu sekolah terbuka yang
dikhususkan untuk warga tidak mampu.
mempunyaihak untuk menuntut ilmu namun pernyataan diatas mungkin
sudah tidak berlaku jaman sekarang sebab kini yang mempunyai uang
yang dapat memperoleh pendidikan namun kini pemerintah mulai
memberikan pada rakyat tidak mampu yaitu sekolah terbuka yang
dikhususkan untuk warga tidak mampu.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau NKRI dari serangan musuh :
Indonesia atau NKRI dari serangan musuh :
Warga berhak untuk mempertahankan negarnya contohnya ketika pada
saat itu negara malaysia mengambil wilayah laut negara indonesia yaitu
laut ambalat warga indonesia berhak untuk mempertahankannya
saat itu negara malaysia mengambil wilayah laut negara indonesia yaitu
laut ambalat warga indonesia berhak untuk mempertahankannya
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku :
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku :
Contohnya yaitu demo mahasiswa
B. Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah
yang lebih baik.
Menurut UU , orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah
yang lebih baik.
Menurut UU , orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang
WNI.
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang
WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan
ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan
menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan
Negara sebagai kekuasaan.
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan
menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan
Negara sebagai kekuasaan.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi
yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai
tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang
ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai
tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang
ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah
pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2. Negara serikat (federasi) aalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal:
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
0 komentar:
Posting Komentar