Selasa, 16 November 2010

Tugas Ilmu Sosial Dasar 3

WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA

Warga negara indonesia ialah orang yang sudah diakui oleh warga negara sebagai warga negara indonesia yang memiliki hak dan kewajiban.

A. Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum :
    Setiap atau seluruh warga baik orang kalangan bawah maupun orang
    kalangan bawah berhak mendapatkan perlindungan dari segala sesuatu 
    yang mengancam dirinya namun kini pernyataan diatas tidak lagi
    berlaku pada penduduk indonesia dari kalangan bawah.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
    yang layak :
    Setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pekerjaan entah 
    itu sebagai pendiri lapangan pekerjaan maupun sebagai karyawan di 
    sebuah perusahaan swasta namun kini cukup sulit untuk mendapatkan 
    pekerjaan yang layak apalagi mendapatkan sebuah penghidupan yang
    layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan  
    didalam pemerintahan :
    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
    dan pemerintahan adalah bahwa setiap penduduk indonesia memiliki hak 
    yang sama dimata sebuah hukum dan pemerintahan namun kini semua 
    telah berubah hukum hanya berpihak pada yang memilliki uang atau 
    harta.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan 
    agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai :
    Setiap warga negara berhak memilih suatu agama untuk dipercayai dan 
    dijalani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran :
    Baik penduduk kalangan atas maupun penduduk kalangan bawah 
    mempunyaihak untuk menuntut ilmu namun pernyataan diatas mungkin 
    sudah tidak berlaku jaman sekarang sebab kini yang mempunyai uang 
    yang dapat memperoleh pendidikan namun kini pemerintah mulai 
    memberikan pada rakyat tidak mampu yaitu sekolah terbuka yang 
    dikhususkan untuk warga tidak mampu.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan 
    Indonesia atau NKRI dari serangan musuh :
    Warga berhak untuk mempertahankan negarnya contohnya ketika pada
    saat itu negara malaysia mengambil wilayah laut negara indonesia yaitu 
    laut ambalat warga indonesia berhak untuk mempertahankannya
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, 
    berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai 
    undang-undang yang berlaku :
    Contohnya yaitu demo mahasiswa



B. Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam 
    membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
    musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah 
    ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar 
    negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan 
    dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap 
    segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk 
    membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah 
    yang lebih baik.


Menurut UU , orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
    ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan 
    ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
    sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
    meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang
    WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
    oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
    dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
    lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
    Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan  
     ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui 
     keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan 
     ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
     dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
     bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan 
     kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
     sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
NEGARA

       Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat 
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun 
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan 
menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. 
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan 
Negara sebagai kekuasaan.
       Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi
yang didalamnya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang 
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh 
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai 
tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang 
ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara :
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara :
    1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
         a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, 
             segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah 
             pusat. 
         b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini 
             daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah 
             tangganya sendiri

       2.  Negara serikat (federasi) aalah Negara yang terjadi dari 
            penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri  sendiri sebagai 
            Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama 
            yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

     Bentuk kenegaraan yang kita kenal:
    1. Negara dominion
    2. Negara uni
    3. Negara protectoral
    Unsur-unsur Negara :
    1. harus ada wilayahnya
    2. harus ada rakyatnya
    3. harus ada pemerintahnya
    4. harus ada tujuannya
    5. harus ada kedaulatan
    Tujuan Negara :
    1. Perluasan kekuasaan semata
    2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
    3. Penyelenggaraan ketertiban umum
    4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum


    http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html

    0 komentar:

    Posting Komentar