Minggu, 18 Mei 2014

Analisis Terhadap RUU Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.19 Tentang Hak Cipta

Analisis Terhadap RUU Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) 

RUU tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam Undang - Undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Contoh Kasus (Studi Kasus ITE) :

Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.


Hasil Analisis :


Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.

Pada hal, semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.

Ini yang seharusnya dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah” tersebut. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini. Pihak manajemen Bank Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka berada. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu.


Analisis UU No.19 Tentang Hak Cipta

UU No.19 tentang Hak Cipta :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. 
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

 

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia, antara lain:
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Contoh Kasus (Studi Kasus Hak Cipta) :
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.


Hasil Analisis :
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya

Sumber :
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html  http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta - http://www.academia.edu/4405745/ANALISIS_UU_ITE http://zuliwahyudi.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://tibatur.wordpress.com/2012/05/20/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite/ 
http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta
http://www.academia.edu/4405745/ANALISIS_UU_IT
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta





Mengenal Notepad++

Notepad++ adalah sebuah text editor yang sangat berguna bagi setiap orang dan khususnya bagi para developer dalam membuat program. Notepad++ menggunakan komponen Scintilla untuk dapat menampilkan dan menyuntingan teks dan berkas kode sumber berbagai bahasa pemrograman yang berjalan diatas sistem operasi Microsoft Windows. 


 
Selain manfaat dan kemampuannya menangani banyak bahasa pemrograman, Notepad ++ juga dilisensikan sebagai perangkat free. Jadi, setiap orang yang menggunakannya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli aplikasi ini karena sourceforge.net sebagai layanan yang memfasilitasi Notepad ++ membebaskannya untuk digunakan.

Beberbapa daftar bahasa program yang didukung oleh Notepad++ adalah C, C++, Java, C#, XML, HTML, PHP, Javascript. Sebenarnya masih banyak lagi bahasa program yang didukung, namun penulis baru mencoba  Notepad ++ dengan bahasa program yang diatas.
 
Notepad++ sangat ringan untuk digunakan, jadi sekalipun komputer yang Anda miliki dengan spesifikasi rendah tetap bisa menggunakannya karena seperti yang kita ketahui beberapa program untuk menulis kode sekaligus compailer-nya biasanya membutuhkan komputer dengan spesifikasi tertentu.

Fitur-fitur :

  • WYSIWYG
  • User Defined Syntax Highlighting
  • Multi-Document Tabs
  • Regular Expression Search/Replace supported
  • Full Drag N’ Drop supported
  • Dynamic position of Views
  • File Status Auto-detection
  • Zoom in and zoom out
  • Multi-Language environment supported
  • Bookmark
  • Brace and Indent guideline Highlighting
  • Macro recording and playback


Berkas:Notepad++ screenshot2.png

Keunggulan

Keunggulan Notepad ++ Dibanding Notepad Bawaan Windows Adalah :
  • Pada Notepad ++ Kita Dapat Mengerjakan dan Membuka Berbagai Format Dokumen (Untuk Lebih Jelasnya Coba Sendiri Soalnya Banyak Sekali Tongue out ) Cukup Satu Window Saja Yang Dibuka. Sedangkan Notepad Bawaan Windows Tidak Bisa Melakukannya.
  • Tampilan Pada Notepad++ Cukup Bagus Dan Menarik Tidak Seperti Notepad Bawaan Windows Yang Tampilan Sangat Monoton
  • Di Notepad ++ Ada Plugins Yang Anda Dapat Download Manual Atau Me Install Notepad++ Dan Pilih Sesuai Keinginan Anda
  • Software Ini Opensource Jadi Anda Dapat Melihat Source Kodenya Dan Notepad++ Juga Udah Mendukung B. Indonesia

Sumber :
http://komputer123456.blogspot.com/2013/11/notepad_17.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Notepad%2B%2B

Donor Darah dan Syaratnya

 Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian digunakan pada transfusi darah.
Untuk menekankan pentingnya persediaan darah hasil sumbangan, Palang Merah Australia menyampaikan bahwa "80% orang Australia akan membutuhkan transfusi darah suatu saat pada hidup mereka, namun hanya 3% yang menyumbang darah setiap tahun". Menurut palang merah di Amerika Serikat, 97% orang kenal orang lain yang pernah membutuhkan transfusi darah. Dan menurut survei di Kanada, 52% orang Kanada pernah mendapatkan transfusi darah atau kenal orang yang pernah.
Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Dan setiap beberapa waktu, ada pula penggalangan donor darah yang diadakan di tempat-tempat keramaian, seperti di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan besar, tempat ibadah, serta sekolah dan universitas. Pada acara ini, para calon pendonor dapat menyempatkan datang dan menyumbang tanpa harus mengkhususkan diri mendatangi pusat donor darah. Selain itu, bank darah dapat memiliki mobil donor darah yang digunakan untuk tempat menyumbang.

Syarat Donor Darah
Untuk dapat menyumbangkan darah, seseorang mengisi formulir pendaftaran dan secara umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • calon donor harus berusia 17-60 tahun,
  • berat badan minimal 45 kg
  • kadar hemoglobin >12,5 gr%
  • tekanan darah 100-160 (sistol) dan 70-100 (diastol).
  • temperatur tubuh antara 36,6-37,5 derajat Celcius
  • tidak mengalami gangguan pembekuan darah (hemofilia)
  • denyut nadi antara 50-100 kali/menit
  • kadar hemoglobin baik pria maupun perempuan minimal 12,5 gram
  • tidak pernah menyumbangkan darah dalam jangka waktu 3 bulan sebelumnya
  • untuk menjaga kesehatan dan keamanan darah, calon donor tidak boleh pernah atau sedang menderita sakit seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes militus, epilepsi, atau kelompok masyarakat risiko tinggi mendapatkan AIDS serta mengalami sakit seperti demam atau influensa; baru saja dicabut giginya kurang dari tiga hari; pernah menerima transfusi kurang dari setahun; begitu juga untuk yang belum setahun menato, menindik, atau akupunktur; hamil; atau sedang menyusui.

Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Mengidap Sifilis
  • Menderita tuberkulosis secara klinis
  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Donor_darah 
http://bloodforlife.wordpress.com/syarat-donor-darah/ 

Microsoft Security Essentials (MSE)

Apa itu MSE?
 
MSE adalah Microsoft Security Essentials yg melindungi dan menjaga Komputer dari serangan VIRUS,SPYWARE maupun MALWARE secara REAL TIME.MSE merupakan antivirus gratis produk microsoft dimana anti virus ini mudah di instal,mudah di gunakan,dan selalu menyediakan update real time (bersama windows update). Sehingga akan membantu melindungi dan menjaga komputer anda secara real time. Berikut fitur MSE :
Key Features :
    * Comprehensive malware protection
    * Simple, free download*
    * Automatic updates
    * Easy to use
System Requirements :
  • Operating System: Genuine Windows XP (Service Pack 2 or Service Pack 3); Windows Vista (Gold, Service Pack 1, or Service Pack 2); Windows 7.
  • For Windows XP, a PC with a CPU clock speed of 500 MHz or higher, and 256 MB RAM or higher.
  • For Windows Vista and Windows 7, a PC with a CPU clock speed of 1.0 GHz or higher, and 1 GB RAM or higher.
  • VGA display of 800 × 600 or higher.
  • 140 MB of available hard disk space.
  • An Internet connection is required for installation and to download the latest virus and spyware definitions for Microsoft Security Essentials.
  • Internet Browser: Windows Internet Explorer 6.0 or later, Mozilla Firefox 2.0 or later.
  • Microsoft Security Essentials also supports Windows XP Mode in Windows 7.

Keunggulan Microsoft Security Essentials (MSE) ini terletak pada kehandalannya untuk memproteksi komputer Windows dari virus dan malware termasuk Trojan, Worm, Spyware, Rootkit dan beberapa Malware lainnya. Selain itu, ukurannya sangat kecil, proses instalasi yang cepat dan ringan serta update secara otomatis dan terus akan memberikan laporan dan bantuan informasi mengenai informasi virus yang mengancam sistem komputer kita. Dan yang paling penting ini semua diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Menurut Kepala Tim Software Keamanan Komputer Microsoft, bahwa MSE (Microsoft Security Essentials) didesain untuk menemukan dan mematikan virus berbahaya yang berpotensi mencuri password dan informasi personal lainnya di dalam PC. Bahkan MSE juga mampu menemukan virus yang dapat menjadikan PC sebagai distribusi spam serta mampu membersihkan jaringan dari malware yang biasa hingga yang luar biasa.
Microsoft tidak bohong dengan komitmennya, sebagai pendatang baru Microsoft Security Essentials (MSE) tidak dibikin asal-asalan, terbukti ketika diuji oleh AV-Comparatives.org, sebuah website yang mencoba melakukan pengujian untuk berbagai aplikasi Anti-malware, memberikan Microsoft Security Essentials (MSE) suatu peringkat teratas sebagai penghapus malware terbaik. Selain teknologi penghapus malware, mereka juga berpendapat kinerja yang ditunjukkan oleh Microsoft Security Essentials (MSE) juga termasuk yang terbaik.
Proteksi all in one yang cepat, gratis, mudah dan ringan tidak menutup kemungkinan Microsoft Security Essentials (MSE) akan menjadi ancaman terhadap software anti virus impor ternama lainnya. Selain itu, MSE juga mempunyai kelebihan. Hal ini disebabkan karena MSE dengan mudah akan terintegrasi dengan infrastruktur Microsoft yang sangat populer. 
Meski gratisan, Microsoft menjamin bahwa Microsoft Security Essentials (MSE) sudah tangguh menghadapi program jahat, termasuk yang ingin mencuri password atau menjadikan komputer sebagai server e-mail sampah alias spam. Dan yang lebih penting lagi, MSE sebenarnya telah di uji terbatas dalam format beta sekitar bulan juni 2009. MSE merupakan pengganti Windows Lve OneCare (berbayar) yg berakhir pada bulan juni 2009.Untuk MSE rilis beta ini masih merupakan antivirus basic  (Advanced protection firewall kurang) dan kemungkinan akan fix pada final rilis sekitar Desember 2009.Selain sebagai anti virus MSE juga sebagai program anti spyware yg mengkonsumsi ruang dan memory  lebih sedikit di banding software berbayar semacam McAffee,Symantec dan Tren Micro. Di sisi lain MSE file instalasinya cukup kecil hanya 8.61 MB. Anda berminat dan ingin menjajalnya ?? .Silahkan download langsung di bawah ini :
Microsoft Security Essentials


Sumber :
http://daniel-christ.blogspot.com/2009/10/microsoft-security-essentials.html http://thepatria.wordpress.com/2011/03/15/kehandalan-anti-virus-gratis-microsoft-security-essentials/